
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang. (Instagram @husniahtanlerang).
JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri mencekal Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan atas penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret bupati perempuan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan bahwa pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak penetapan tersangka dilakukan pekan lalu.
“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri untuk tersangka),” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (28/9). Menurut Hernowo, setiap tahapan dalam proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.
Karena itu, pihaknya tidak ambil pusing atas upaya yang dilakukan oleh Sitti untuk mengajukan praperadilan dan membuat laporan kepada Divisi Propam Polri. Menurut dia, semua itu adalah hak tersangka.
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada (Divisi) Propam,” ujarnya.
Sebelumya, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa Sitti diduga terlibat dalam 4 peristiwa pemerasan yang turut berkelindan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. De Deo menyebut, penyidik sudah menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepada dirinya.
Tidak hanya itu, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasar jumlah rumah yang akan dibangun. Besarannya sekitar Rp1 juta-Rp 1,5 juta untuk setiap rumah.
”Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT (Husniah) melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” terang De Deo.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022