Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 01.45 WIB

Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri

Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang. (Instagram @husniahtanlerang). - Image

Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang. (Instagram @husniahtanlerang).

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri mencekal Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan atas penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret bupati perempuan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan bahwa pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak penetapan tersangka dilakukan pekan lalu.

“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri untuk tersangka),” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (28/9). Menurut Hernowo, setiap tahapan dalam proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Karena itu, pihaknya tidak ambil pusing atas upaya yang dilakukan oleh Sitti untuk mengajukan praperadilan dan membuat laporan kepada Divisi Propam Polri. Menurut dia, semua itu adalah hak tersangka.

“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada (Divisi) Propam,” ujarnya.

Sebelumya, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa Sitti diduga terlibat dalam 4 peristiwa pemerasan yang turut berkelindan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. De Deo menyebut, penyidik sudah menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepada dirinya.

Tidak hanya itu, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasar jumlah rumah yang akan dibangun. Besarannya sekitar Rp1 juta-Rp 1,5 juta untuk setiap rumah.

”Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT (Husniah) melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” terang De Deo.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore