
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan usia capres.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA yang masih berjalan.
"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," kata Taufik kepada wartawan, Senin (28/9).
KPK diketahui telah menerbitkan sejumlah Sprindik untuk mengembangkan perkara korupsi di lingkungan DJKA. Salah satunya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan. Perkara tersebut menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto, yang merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Perkara Muhlis dan Eddy kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan. Dalam proses persidangan sebelumnya, muncul sejumlah fakta mengenai dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan Akbar Himawan.
Taufik membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan laporan mengenai pengembangan perkara DJKA Medan pada tahap penuntutan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut memuat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, termasuk dugaan aliran Rp 3,5 miliar kepada Akbar serta dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk membahas fakta-fakta tersebut.
"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," ucap Taufik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022