
Indra Kenz terkait aplikasi Binomo saat ditangkap Bareskrim. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Indra Kenz mengaku sudah tidak memiliki harta maupun rumah setelah menjalani hukuman dalam kasus Binomo. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya mendapat bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra mengeklaim, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dirinya dinyatakan bersalah atas Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
”Mohon izin meluruskan yah kak. Berdasarkan putusan pengadilan saya yang sudah inkracht. Saya terbukti bersalah dan divonis 10 tahun atas pasal UU ITE penyebaran berita hoaks 45A. Bukan pasal penipuan ya,” kata Indra dalam unggahannya di Threads, dikutip Sabtu (26/9).
Baca Juga:Mauricio Pochettino Akhirnya Buka Suara Soal Kontroversi Kartu Merah Folarin Balogun di Piala Dunia
Indra menyebut, seluruh asetnya yang disita dalam perkara tersebut juga telah dibagikan kepada para pelapor secara proporsional melalui paguyuban. Karena itu, dia mengaku kini tidak lagi memiliki rumah maupun aset.
”Berdasarkan putusan MA tersebut, saya sudah dimiskinkan dan seluruh aset saya yang disita juga sudah dibagikan secara proporsional kepada para pelapor melalui paguyuban,” tuturnya.
”Saya juga tidak punya rumah dan tidak punya apa pun lagi, kalau bukan dibantu sama Paris, saya mungkin enggak tahu mau pulang ke mana,” lanjut Indra.
Sementara itu, bebas bersyarat Indra Kenz menjadi perhatian korban kasus investasi Binomo. Mereka masih mempertanyakan penyelesaian ganti rugi yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban mengatakan, ganti rugi kepada para korban memang telah dibagikan dari aset yang disita dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, proses pembagiannya masih menyisakan sejumlah persoalan.
”Masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban,” kata Irsan kepada awak media, Sabtu (26/9).
Atas persoalan tersebut, sejumlah pihak bahkan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim dan dibuat pada 22 April 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022