
Indra Kenz kembali masuk penjara di Lapas Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut menyusul temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pencabutan pembebasan bersyarat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10).
Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat. Ia juga tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong dan kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Temuan tersebut berkaitan dengan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di Lapas Cibinong. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang pengadaannya dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut. Namun, pembebasan bersyarat itu kini dicabut sehingga ia harus kembali menjalani masa pidananya di dalam lapas.
Mantan afiliator Binomo tersebut sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022