
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Karim usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Tim hukum eks Menristek Nadiem Makarim mempertanyakan putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai putusan tersebut memperluas persoalan hukum hingga menyentuh korporasi teknologi global. “Yang menarik adalah ditambahnya kriminalisasi,” kata Dodi di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Dodi, salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya adalah pembebanan uang pengganti yang dikaitkan dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menetapkan pembagian uang pengganti dengan porsi 35 persen dibebankan kepada Nadiem, 50 persen kepada Google, dan 15 persen kepada korporasi yang melakukan pengadaan Chromebook.
Dodi menyebut porsi 50 persen yang dikaitkan dengan Google nilainya mencapai lebih dari Rp 800 miliar. Menurut dia, putusan tersebut juga memuat perintah agar tindakan yang berkaitan dengan transaksi bisnis dan korporasi Google diperiksa penegak hukum.
“Google harus membayar 50 persen dari kerugian negara, itu sekitar Rp 800 miliar lebih,” ujarnya.
Dia meminta aparat penegak hukum mengevaluasi proses tersebut dengan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law. Dodi juga mengingatkan agar proses hukum tidak berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan penegakan hukum ini tidak menimbulkan musuh baru dalam pembangunan ekonomi kita,” tuturnya.
Dodi berharap proses hukum terhadap korporasi di bidang teknologi tetap mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan transaksi bisnis yang dilakukan perusahaan.
“Apalagi korporasi di bidang teknologi yang memiliki reputasi internasional,” lanjutnya.
Tim Hukum Siapkan Kasasi
Penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, juga mempertanyakan sejumlah pertimbangan dalam putusan banding.
Dia menyebut beberapa poin yang menurut pihaknya menguntungkan terdakwa dan muncul dalam persidangan tidak tercantum dalam putusan. “Beberapa poin penting yang menguntungkan terdakwa malah tidak masuk,” kata Ari.
Menurut Ari, majelis hakim tingkat banding lebih banyak mengulang pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tingkat pertama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022