Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01.03 WIB

Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji

Mellisa Anggraini, salah satu anggota tim hukum eks Menag Yaqut. (Istimewa) - Image

Mellisa Anggraini, salah satu anggota tim hukum eks Menag Yaqut. (Istimewa)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi kliennya tidak serta-merta membuktikan dakwaan Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan putusan sela tersebut hanya menentukan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurut dia, substansi dakwaan, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, masih harus diuji dalam persidangan.

"Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar," kata Mellisa usai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Meski demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak perlawanan yang diajukan Yaqut. Namun, keputusan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi kedua pihak untuk menguji seluruh dalil jaksa melalui proses pembuktian.

"Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya, pembuktian di persidangan," tegasnya.

Karena itu, Mellisa meminta Jaksa KPK dapat membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan dugaan pemberian fee percepatan. Ia pun mempertanyakan keterkaitan pihak yang disebut meminta maupun menerima aliran dana tersebut dengan Yaqut.

Hal yang sama juga berlaku terhadap tuduhan bahwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 dan konstruksi kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar. Menurut Mellisa, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus sebagai dalil penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan.

"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," ucapnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore