
Salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan perbedaan pandangan atau dissenting opinion di antara Majelis Hakim. Salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Hakim Andi menyebut, sejumlah fakta hukum dinilai tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.
Hakim Andi menilai, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Nadiem memasukkan anggota keluarga maupun orang-orang terdekatnya ke dalam struktur kementerian. Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan bukti penerimaan uang, hadiah, ataupun bentuk pemberian lain yang bertentangan dengan hukum.
"Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," kata Hakim Andi Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).
Terkait dakwaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan menteri, Hakim Andi berpendapat unsur tersebut juga tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, tidak ditemukan konflik kepentingan antara kepentingan pribadi Nadiem dengan jabatan publik yang diembannya. Ia juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," jelasnya.
Lebih lanjut, Hakim Andi menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem mengarahkan pihak tertentu atau memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi, pihak lain, maupun korporasi tertentu.
"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapatkan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ucap Hakim Andi.
Dalam pendapat berbeda tersebut, Hakim Andi juga menilai jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa Nadiem masih menjadi pengendali atau beneficial owner PT AKAB. Menurutnya, peningkatan nilai saham perusahaan itu terjadi karena mekanisme pasar dan berada di luar kendali terdakwa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022