Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 21.41 WIB

Jaksa KPK Dalami Penugasan Khusus dari Eks Menag Yaqut Qoumas ke Mantan Stafsus

Sejumlah Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sejumlah Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Abdul Qodir diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). 

Dalam perkara tersebut, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham duduk sebagai terdakwa.

Dalam pemeriksaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menggali sejumlah hal terkait hubungan Qodir dengan Yaqut, termasuk penugasan yang diberikan selama Qodir menjabat sebagai staf khusus.

"Nah, kemudian pada saat Saudara ditunjuk menjadi staf khusus yang kemudian menjadi staf khusus bidang hukum dan pengawasan, apakah ada penugasan khusus lainnya yang diberikan oleh Menteri Agama pada saat itu, Pak Yaqut?" tanya jaksa.

Qodir menerangkan, berdasarkan surat keputusan (SK), dirinya ditetapkan sebagai Staf Khusus Menag bidang hukum dan pengawasan. Namun, selama menjalankan tugas, dia juga mendapat sejumlah penugasan khusus di lingkungan Kementerian Agama.

"Baik. Saya mendapat penugasan khusus pada saat itu di BPJPH, Jaminan Produk Halal ya, halal," jawab Qodir.

Selain BPJPH, Qodir menyebut dirinya mendapat tugas di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan sejumlah direktorat jenderal yang menangani urusan agama non-Islam.

"Lalu kemudian di PKUB, Pusat Kerukunan Umat Beragama. Lalu kemudian di Direktorat Jenderal Bimas Katolik," ucap Qodir.

"Bimas Katolik?" tanya jaksa.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore