
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Jaksa menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dengan 5 tahun 6 bulan penjara. Di balik tuntutan itu, pihak Hery Susanto mengungkap fakta lain.
Alex Candra selaku penasihat hukum Hery Susanto mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Heri Susanto tidak memiliki hubungan langsung dengan Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
"Kami meminta fakta tersebut dilihat bersama dengan keterangan saksi mengenai penggunaan uang yang disebut dalam perkara," ujar Alex Candra pada Kamis (24/9).
Untuk diketahui, Hery Susanto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Dalam perkara ini dia dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga:Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar
Alek menuturkan, dalam dakwaan Heri Susanto disebut menerima sejumlah uang yang dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia. Salah satu nominal yang disebut adalah Rp 875 juta yang disebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Namun, keterangan dalam persidangan menunjukkan adanya konteks lain mengenai uang yang diberikan PT Tosida Indonesia kepada Lukman Malanuang.
"Konteks pemberian uang tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan saksi yang sebenarnya di persidangan," ujarnya.
Hal serupa juga terlihat dalam perkara PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Menurut Alex, uang yang diberikan perusahaan tersebut kepada Lukman Malanuang disebut sebagai fee atau biaya jasa konsultan.
"Untuk PT Dinamika Sejahtera Mandiri juga ada keterangan mengenai pembayaran kepada Lukman Malanuang sebagai jasa konsultan. Pak Heri sendiri tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut," kata Alex.
Menurut Alex, hal tersebut menjadi penting karena perkara yang didakwakan kepada Hery Susanto bukan hanya mengenai adanya uang yang berpindah tangan, melainkan harus dibuktikan siapa penerimanya, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah penerimaan tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022