Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 00.09 WIB

Bupati Bolaang Mongondow Utara Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen, KPK Ungkap Modusnya

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi di tahan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi di tahan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9).

KPK mengungkapkan, OTT itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan besaran fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.

"Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain diduga menetapkan tarif fee, Sirajudin juga melakukan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi berjalan. Pengaturan itu disebut dilakukan melalui mekanisme ploting terhadap sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.

"SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," ucap Taufik.

Menurut Taufik, calon pelaksana proyek tersebut bahkan telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung. Nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek ditulis pada lembaran kertas yang memuat daftar paket pekerjaan.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," tuturnya.

Setelah calon pemenang ditentukan, proses pengadaan barang dan jasa diduga diarahkan agar sesuai dengan daftar yang telah dibuat sebelumnya. Dalam praktiknya, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja setelah memperoleh persetujuan dari bupati.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore