
Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 1 triliun di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9). (Dokumen Kejagung)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 1 triliun yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Uang tersebut berasal dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Total uang yang disita mencapai Rp 1.003.184.000.000. Selain rupiah, penyidik juga mengamankan uang sebesar USD 166.000. Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Kamis (10/9).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui salah seorang karyawannya berinisial VRL. Uang yang telah diamankan kemudian dititipkan pada rekening pemerintah.
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 serta USD 166.000 yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Saiful menjelaskan, penyitaan uang tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persetujuan itu tertuang dalam penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Menurut dia, penyerahan dana tersebut merupakan bentuk goodwill dari PT PSMI.
"Apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ucap Saiful.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Salah satu pihak yang dimintai keterangan merupakan mantan kepala daerah Way Kanan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Saiful menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 47 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah dokumen telah disita dan koordinasi dengan auditor terus dilakukan untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Jika Kamu Ingin Mendapatkan Ide-Ide yang Lebih Cerdas, Lakukan 6 Cara Sederhana Menurut Psikologi
"Tim peyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara. Juga penyidik melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, dan juga melakukan permintaan keterangan ahli, beberapa ahli," ujar Saiful.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjutnya, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan PT PSMI bersama pihak lainnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022