Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 02.49 WIB

Kasus Dadan Cs Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Diminta Beri Hukuman yang Setimpal

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) melontarkan kritik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). 

JMI menilai proses hukum skandal yang merugikan negara hingga Rp10,5 triliun per tahun tersebut terkesan jalan di tempat dan menuntut penerapan sanksi maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku.  

Koordinator Aksi JMI, Imam Hanafi Abdullah, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh menguap begitu saja di tengah jalan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara akibat penyelewengan program gizi anak ini mencapai angka fantastis.  

Berdasarkan temuan Kejagung, modus operandi dalam skandal ini mencakup penyalahgunaan anggaran insentif sebesar Rp6 juta untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari. 

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang non-operasional yang tidak mendukung pelaksanaan MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.  

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Namun, JMI menilai penanganan perkara masih minim progres karena belum ada penambahan tersangka baru, padahal dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tergolong sangat kuat.  

"Kasus besar ini tidak boleh hanya ramai di awal kemudian senyap dan pelan-pelan hilang di tengah jalan," tegas Imam Hanafi Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis (10/9).  

Imam mengingatkan agar penyidik bekerja secara serius dan transparan tanpa sibuk membentuk citra semata. "Kejagung jangan hanya menampakkan kinerja di saat ada sorotan kamera, namun di balik itu mengatur drama seolah bekerja memberantas korupsi namun hasil rekayasa," lanjutnya.  

Menurut Imam, dampak dari penyelewengan anggaran dan buruknya tata kelola MBG sangat fatal karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga langsung mengancam keselamatan fisik para siswa penerima manfaat. Ia menyoroti deretan kasus keracunan massal teranyar, mulai dari seorang siswa bernama Febiola Purba yang mengalami kehilangan ingatan, sekitar 200 siswa dan 7 guru di Rembang, hingga Kepala SPPG Jati di Kabupaten Karanganyar.  

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa sehingga hukuman yang setimpal adalah hukuman mati atau seumur hidup," kata Imam. "Jangan korbankan masa depan anak Indonesia dan jangan menunggu banyak nyawa yang hilang. Hukum mati atau jerat seumur hidup semua pelaku korupsi MBG," tambahnya.  

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore