Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 01.46 WIB

Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut

Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya tidak mengalir kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Hal itu disampaikan Rizky ketika memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Rizky diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama pada periode 2022–2023. Dalam persidangan, dia mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari kantan staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, setelah seluruh rangkaian operasional haji selesai.

“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan Kurniawan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” kata Rizky menjawab pertanyaan jaksa.

Menurutnya, saat itu Ridwan menguasai uang sekitar USD 905.000. Dana tersebut kemudian dibuatkan plotting atau rancangan pembagian. Dari jumlah itu, masing-masing Rizky, Abdul Muhyi, dan Ridwan Kurniawan disebut memperoleh sekitar USD 181.000.

Jaksa kemudian memastikan apakah uang sebesar USD 905.000 tersebut hanya beredar di antara tiga orang. Rizky membenarkan hal tersebut.

“Duit 905 itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawabnya.

Jaksa selanjutnya menanyakan apakah terdapat bagian uang yang diberikan kepada Gus Yaqut. Rizky dengan tegas menyatakan tidak ada aliran dana kepada mantan Menteri Agama tersebut.

“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” tanya jaksa.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore