
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pengaturan kuota dan penempatan jemaah haji Indonesia pada 2024. Salah satu persoalan yang dibahas adalah keterbatasan kapasitas di Mina serta kondisi kepadatan jemaah yang berpotensi memengaruhi keselamatan.
Hal itu disampaikan Subhan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam persidangan, Subhan juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai pembagian kuota dibuat ketika kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.
Keterangan itu disampaikan ketika penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali keterlibatan Subhan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR terkait pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Subhan membenarkan dirinya mengikuti rangkaian rapat tersebut. Ia juga menyebut pembahasan dengan Panitia Kerja (Panja) DPR masih berlangsung ketika audiensi pada 16 November 2023.
Menurut Subhan, saat itu tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jemaah belum masuk secara resmi ke sistem e-Hajj. Surat resmi dari Arab Saudi juga belum diterima pemerintah Indonesia.
“Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada,” kata Subhan yang kini menjabat Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski demikian, Subhan menyebut pihak DPR berpandangan bahwa pengumuman Jokowi tetap harus dipercaya. Selanjutnya, dalam keputusan pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Ketika dikonfirmasi Mellisa apakah keputusan tersebut dibuat sebelum kuota tambahan resmi diberikan Arab Saudi, belum ada memorandum of understanding (MoU), dan belum tercantum dalam e-Hajj, Subhan menjawab singkat, “Ya.”
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022