Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 23.39 WIB

Penyidikan Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Belum Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa) - Image

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pencegahan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikan KPK di tengah proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nama Nusron turut disebut dalam perkara tersebut setelah KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN tersebut. Namun, hingga kini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses hukum dalam perkara tersebut membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak yang berkaitan. KPK meyakini setiap warga negara akan bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Budi, sikap kooperatif menjadi penting agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif. Terlebih, pihak yang berkaitan dengan perkara dan memiliki posisi sebagai pejabat publik dinilai mempunyai tanggung jawab untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi.

Budi menekankan, bentuk sikap kooperatif tersebut antara lain dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore