Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 22.12 WIB

Uang Rp 106,3 M dalam OTT ATR/BPN Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah KPK

Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM57) Institute, Lakso Anindito, menyoroti besarnya barang bukti uang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang sebesar itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Lakso, uang tunai senilai Rp 106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tersebut menjadi nilai pengamanan aset terbesar yang pernah ditemukan KPK dalam sebuah OTT sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

"Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Ia menyebut, besarnya nilai uang yang ditemukan tersebut perlu dilihat dalam konteks perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertanahan yang menyeret proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk.

Menurutnya, nilai transaksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi itu memiliki dimensi strategis. Menurut dia, sektor pertanahan selama ini menjadi salah satu area yang memiliki celah besar terhadap praktik korupsi.

"Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," tegasnya.

Selain mengusut aliran uang, Lakso mendorong KPK mempertimbangkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima atau memberikan suap.

Dengan pendekatan tersebut, aset yang dapat dipulihkan juga berpotensi lebih luas. Bukan hanya uang yang diduga digunakan sebagai suap, tetapi keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindakan korupsi juga dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore