Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 20.51 WIB

Fakta-fakta Serda Ahmad Dianiaya Senior hingga Meninggal, Bukan karena Mi Instan

Ilustrasi prajurit TNI AU. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi prajurit TNI AU. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menepis informasi yang menyebut Serda Ahmad Muzammil Farisa dianiaya seniornya karena salah membeli mi instan.

Angkatan Udara memastikan bahwa informasi terkait mi instan itu tidak sesuai fakta dan tidak ada dalam penyidikan.

”Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali,” tegas Komandan Puspomau Marsekal Madya TNI Daan Sulfi pada Rabu (16/9).

Fakta sebenarnyanya berawal dari korban lainnya, Serda RP. Puspomau juga mengungkap adanya satu korban lagi, yakni Serda ZN yang ikut dianiaya.

Baik Serda RP maupun ZN saat ini masih bisa menjalankan tugas sebagai prajurit Angkatan Udara.

Daan mengungkapkan, kronologi penganiayaan bermula dari Serda Mayzard yang menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan.

Namun, di tengah percakapan, RP menutup sambungan telepon tersebut sehingga membuat Serda Mayzard tersinggung.

Kemudian, pada Rabu (9/9), Serda Mayzard mengumpulkan juniornya di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB, Termasyk Serda RP, ZN, dan Ahmad.

RP kemudian mendapat hukuman push up dan sit up dari Mayzard masing-masing sebanyak 100 kali.

Saat itulah 3 tersangka lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia tiba di lokasi untuk bergabung dengan Serda Mayzard.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore