Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 18.18 WIB

Ibu Korban Pencabulan di Palmerah Resah: Pelaku Belum Ditangkap, Anak Batal Pulang

Ilustrasi pencabulan. (Dok.JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi alat bukti dan dokumen terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Penanganan kasus ini kembali menyita perhatian publik usai ibu korban menyuarakan kekhawatirannya di media sosial karena terduga pelaku belum juga ditangkap.

Laporan resmi perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 12 Mei 2026, atas peristiwa yang terjadi pada 10 Mei 2026.

Dugaan tindak pidana pencabulan ini disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ibu Korban Keluhkan Penanganan Kasus di Media Sosial

Melalui unggahan di media sosial, ibu korban mengungkapkan kepedihannya karena harus berpisah dengan sang anak yang sedang menjalani pemulihan mental.

"Sudah 4 bulan saya terpisah jauh dengan anak saya, karna dia harus menjalani pengobatan di psikolog DKI jakarta," tulisnya, dikutip Rabu (16/9).

Ia mengaku khawatir lantaran anaknya berencana pulang ke rumah, sementara terduga pelaku masih bebas dan belum ditahan oleh pihak kepolisian. Keluhan tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat netizen.

Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dua Ahli

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan di bawah Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

"Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Budi, Rabu (16/9).

Budi menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dan hati-hati dengan memprioritaskan perlindungan anak serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari delapan saksi serta dua ahli untuk memperkuat pembuktian.

"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore