Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 17.14 WIB

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga jadi Pengepul Uang Kasus Suap HGB Summarecon

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat tersangka dalam perkara tersebut memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempat tersangka tersebut yakni Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). KPK menyebut mereka diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari berbagai layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, Fahd El Fouz disebut memiliki peran sebagai penampung uang. Salah satu sumber uang yang ditelusuri penyidik berasal dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan kepada Erwin yang oleh KPK juga disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid. Dari uang Rp 2,1 miliar itu, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Selain aliran dana tersebut, penyidik menemukan penerimaan lain yang diduga dilakukan Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Nilai penerimaan tersebut disebut mencapai Rp 8 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik juga menemukan setoran tunai dalam jumlah besar. Setoran tersebut diketahui dari mutasi rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

KPK menduga, dana yang telah dikumpulkan tersebut selanjutnya mengalir kepada Fahd A Rafiq. Fahd diduga berfungsi sebagai pihak yang menampung uang dari sejumlah penerimaan tersebut.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," ucap Taufik.

KPK masih menelusuri secara mendalam sumber dana, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui keterkaitannya dengan berbagai proses layanan pertanahan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore