
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum apabila ada anggota kabinetnya yang terseret persoalan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bambang mengatakan, Presiden Prabowo selama ini meminta agar persoalan hukum yang melibatkan pihak-pihak di pemerintahan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, prinsip tersebut juga berlaku apabila persoalan hukum menyangkut anggota kabinet.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Dia menekankan, Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Pemerintah, kata Bambang, menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
"Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," tegasnya.
KPK Bidik Keterlibatan Nusron Wahid
Baca Juga: Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, memastikan bakal mendalami keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Terlebih, KPK telah menjerat empat dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempat yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022