
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta merta membatalkan hasil proses penyidikan yang sudah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa putusan praperadilan itu merupakan salah satu bagian dalam proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan mekanisme. Karena itu, pihaknya menghormati putusan tersebut.
”Kami semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon (Roy Suryo), mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ucap Budi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (7/7).
Merujuk putusan yang sudah dibacakan, Budi menyampaikan bahwa hakim tunggal tidak mengabulkan seluruh permohonan. Ada permohonan lain yang ditolak oleh hakim. Terlebih yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan penetapan tersangka.
”Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” kata dia.
Lewat putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa beberapa upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Diantaranya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.
”Memutuskan mengabulkan permohonan (gugatan) praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketut di ruang sidang.
Baca Juga:Mahasiswi Telkom Ditemukan Selamat Usai Hilang Sepekan, DPR Minta Polri Pertahankan Kinerja
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, tidak sah.
Selain itu, hakim tunggal juga menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, tidak sah.
”Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” lanjut hakim tunggal.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
