
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta merta membatalkan hasil proses penyidikan yang sudah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa putusan praperadilan itu merupakan salah satu bagian dalam proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan mekanisme. Karena itu, pihaknya menghormati putusan tersebut.
”Kami semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon (Roy Suryo), mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ucap Budi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (7/7).
Merujuk putusan yang sudah dibacakan, Budi menyampaikan bahwa hakim tunggal tidak mengabulkan seluruh permohonan. Ada permohonan lain yang ditolak oleh hakim. Terlebih yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan penetapan tersangka.
”Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” kata dia.
Lewat putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa beberapa upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Diantaranya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.
”Memutuskan mengabulkan permohonan (gugatan) praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketut di ruang sidang.
Baca Juga:Mahasiswi Telkom Ditemukan Selamat Usai Hilang Sepekan, DPR Minta Polri Pertahankan Kinerja
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, tidak sah.
Selain itu, hakim tunggal juga menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, tidak sah.
”Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” lanjut hakim tunggal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
