Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2026 | 22.50 WIB

Penangkapan Hingga Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta merta membatalkan hasil proses penyidikan yang sudah berjalan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa putusan praperadilan itu merupakan salah satu bagian dalam proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan mekanisme. Karena itu, pihaknya menghormati putusan tersebut.

”Kami semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon (Roy Suryo), mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ucap Budi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (7/7). 

Merujuk putusan yang sudah dibacakan, Budi menyampaikan bahwa hakim tunggal tidak mengabulkan seluruh permohonan. Ada permohonan lain yang ditolak oleh hakim. Terlebih yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan penetapan tersangka. 

”Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” kata dia. 

Lewat putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa beberapa upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Diantaranya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.

”Memutuskan mengabulkan permohonan (gugatan) praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketut di ruang sidang. 

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, tidak sah.

Selain itu, hakim tunggal juga menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, tidak sah.

”Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” lanjut hakim tunggal. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore