Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 18.19 WIB

Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati. (ANTARA) - Image

Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati. (ANTARA)

JawaPos.com - Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (15/9).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.

"Indah Megahwati (kasus perjalanan fiktif Kementan), agenda sidang dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Selain Indah, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kementan Deny Suryawan Kussadono yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili keduanya, yaitu Eryusman sebagai ketua majelis dengan Khusnul Khotimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementan mencapai Rp 5,94 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya, yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.

"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar," kata Budi di Jakarta, Rabu (28/1).

Dia menambahkan penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, dan audit lanjutan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore