
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin (14/9). Selain hukuman badan, Ade Kuswara juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.
Ade Kuswara terbukti menerima suap berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara menerima uang senilai Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Ade Kuswara sebesar Rp 11,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan tersisa Rp 10,4 miliar.
Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, aset milik Ade Kuswara dapat disita dan dilelang. Hasil lelang nantinya digunakan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan dalam putusan.
"Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara," tegas Hakim.
Baca Juga:Tunggu Ekonomi Membaik! Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace 0,5 Persen Batal Berlaku Agustus
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun. Dengan demikian, Ade tidak dapat menggunakan hak politiknya dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, turut dijatuhi hukuman. Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada HM Kunang.
Hukuman terhadap HM Kunang tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar dirinya dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022