Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 September 2026 | 02.35 WIB

Sudah Ada 72 Tersangka Karhutla, Aktivis Yakin Pelaku Bakal Ditindak Tegas 

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Istimewa) - Image

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Istimewa)

JawaPos.com - Polri diyakini akan bertindak tegas kepada 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, kasus ini sudah menjadi atensi presiden.

Aktivis, Sandri Rumanama percaya Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga para pelaku akan dihukum maksimal sesuai undang-undang.

Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan intruksi agar penegakan hukum dilaksanakan secara tegas. Para pelaku yang terbukti bersalah harus dihukum.

“Saya yakin dan percaya mereka pasti ditindak” ujar Sandri kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Polri disebut saat ini menyasar pelaku pembakaran baik perorangan maupun korporasi. Dari 89 laporan yang dihimpun oleh 9 Polda, telah ditetapkan 72 tersangka.

Untuk individu juga ditindak secara tegas. Seperti kasus MF yang membakar lahan di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.

“Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan intrupsi presiden," jelasnya.

Dia menilai, upaya penegakan hukum penting dalam menangani kasus karhutla. Sebab, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api.

Dengan penegakan hukum yang maksimal, diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku. Sehingga mencegah munculnya pelaku-pelaku baru.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore