Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 20.19 WIB

Sita Uang Rp 3,5 Miliar, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Batu Bara Kukar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang senilai Rp 3,5 miliar yang disita pada Februari 2026. Dalam proses penyidikan itu, nama Ahmad Ali juga ikut didalami KPK.

Penyidikan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Salah satu fokus penyidikan saat ini menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik berupaya mengurai sumber serta peruntukan uang tersebut, termasuk menelusuri sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana perkara untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pergerakan uang dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan uang dilakukan setelah penyidik memiliki keyakinan bahwa dana tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani di wilayah Kukar.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9).

Budi mengungkapkan, perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dihitung berdasarkan volume batu bara atau per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar.

Selain menelusuri penerimaan tersebut, lanjutnya, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap keterlibatan sejumlah korporasi. Menurutnya, dugaan keterlibatan korporasi menjadi perhatian penyidik karena diduga dilakukan secara aktif dan terstruktur dalam perkara tersebut.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” ucapnya.

KPK menilai dugaan keterlibatan korporasi membuat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan perseorangan. Karena itu, penyidik turut menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” ujar Budi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore