Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 06.26 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur, Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9).

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada kediaman Yayat Sudrajat. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam pengembangan perkara.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami KPK.

Budi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan masih akan ditelaah lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut.

“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

KPK Terbitkan Sprindik Baru

Dalam perkembangan yang sama, KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami perkara suap yang berkaitan dengan Ade Kuswara. Sprindik tersebut diterbitkan pada Agustus 2026.

“Sprindik baru, per Agustus 2026,” ucap Budi.

Meski penyidikan baru telah diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Budi menegaskan, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga proses penyidikan masih berjalan.

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tuturnya.

Dalam perkara pokoknya, kasus dugaan suap tersebut bermula dari komunikasi Ade Kuswara dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang menyediakan paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menduga, komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan paket proyek secara rutin. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade disebut meminta uang muka atau ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Tak hanya dari aliran dana tersebut, Ade juga diduga menerima sejumlah pemberian lain sepanjang 2025. Total penerimaan dari sejumlah pihak itu disebut mencapai Rp 4,7 miliar.

Jika digabungkan dengan penerimaan lainnya, total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore