
JPU KPK menampilkan foto pertemuan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Dalam persidangan, jaksa menampilkan foto pertemuan tersebut kepada saksi Ridwan Kurniawan untuk dikonfirmasi. Selain Yaqut dan Fuad Hasan, sejumlah pihak disebut hadir dalam pertemuan itu.
Di antaranya adalah Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta pengurus asosiasi travel haji dan umrah lainnya.
Jaksa kemudian membacakan bagian tertentu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan yang memuat informasi mengenai pertemuan tersebut.
Jaksa menyebut pertemuan Forum Sathu dengan Yaqut berlangsung sekitar 16 November 2023.
“Baik. Supaya kita sama-sama jelas kita baca saja deh ya. Ini poin B. Nomor 6A: Sekitar tanggal 16 November 2023, terdapat pertemuan antara Forum Sathu dengan Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Men. Saya mengetahui kegiatan tersebut dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah alias UP. Selain itu, saya juga mengetahui kegiatan tersebut dari website Kementerian Agama RI dan dari Forum Sathu melalui PT Maktour akan mengakomodir PIHK yang akan membayar biaya atas kuota tambahan haji tersebut untuk diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui saudara Gus Alex.Pengetahuan saya, pada saat itu sudah ada informasi tambahan kuota 20.000, namun mengenai pembagian untuk haji reguler berapa. Iya, betul? Betul keterangan ini?” kata jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ridwan membenarkan keterangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang diketahuinya berasal dari sejumlah informasi yang diterimanya. “Iya betul, sepengetahuan saya dari informasi-informasi,” jawab Ridwan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022