
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum ada bukti nyata mengenai tudingan 4 pejabatnya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Tudingan ini masih sebatas asumsi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dalam persidangan pokok perkara akan terungkap seluruh fakta-fakta hukum yang ditemukan. Oleh krena itu, publik tidak perlu termakan asumsi yang belum tentu kebenarannya.
"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dia menyampaikan, Tim 9 Kejagung yang menangani kasus dugaan korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan bekerja profesional. Mereka akan mendalami semua informasi yang diterima.
Baca Juga:Hukuman Pelaku Jadi Ringan Usai Banding, TAUD Desak MA dan KY Serius Tangani Aduan Andrie Yunus
"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa. Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami," tegasnya.
Eks Jampidsus Kajaksaan Agung, Febrie Adriansyah memastikan tidak ada penerimaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya tak terjadi peristiwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Minggu (6/9).
Febri menuturkan, dalih tersebut diperkuat dengan kesaksian pihak lain. Dalam sidang praperadilan tidak yang menyatakan mengetahui adanya penyerahan uang tersebut.
Febri menyampaikan, dalam keterangannya Tan Kian menggunakan kata "menurut saya, bisa saja.." dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejagung.
"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," tegasnya.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," tandas Febri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
