
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pihak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan informasi mengenai dugaan aliran dana Rp 40 miliar yang disebut-sebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keraguan tersebut muncul setelah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian (TK) dikaji oleh tim hukum Febrie.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan keterangan Tan Kian dalam BAP belum menunjukkan kepastian mengenai pihak yang menjadi penerima akhir uang tersebut. Menurutnya, Tan Kian disebut hanya mengetahui bahwa uang diserahkan kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Hal itu disampaikan Febri setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Febri mengungkapkan, penyidik tidak menanyakan soal dugaan aliran dana Rp 40 miliar kepada Febrie. Nama-nama lain yang dikaitkan dengan isu tersebut, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga tidak menjadi materi pertanyaan kepada kliennya.
"Tadi tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," kata Febri kepada wartawan, Rabu (9/9).
Febri turut menyoroti keterangan Tan Kian mengenai perjalanan uang tersebut. Berdasarkan BAP yang telah dipelajari, Tan Kian disebut mengetahui adanya penyerahan uang kepada Ferry Hongkiriwang. Namun, tidak terdapat kepastian mengenai pihak yang menerima dana tersebut setelahnya.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," ucap Febri.
Menurut Febri, ketidakjelasan tersebut menjadi penting karena keterangan mengenai penerima akhir dana tidak disampaikan secara pasti. Ia menyebut terdapat penggunaan istilah seperti "bisa saja" dalam BAP ketika membahas kemungkinan pihak yang menerima uang tersebut.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 7 Jam, Tim 9 Kejagung Berondong Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 22 Pertanyaan
Febri menilai, pernyataan yang masih berupa kemungkinan tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai bukti yang memiliki kepastian hukum. Karena itu, ia meminta seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dilihat secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022