
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai pemeriksaan di pada Kamis malam (3/9), penasihat hukum Febrie mengungkap 4 nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang muncul dalam BAP pengusaha tersebut.
Febri Diansyah sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa informasi terkait dengan aliran dana Rp 40 miliar tersebut adalah kekeliruan dalam pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut dia, ada pertimbangan yang dikutip sepotong-potong atau tidak utuh.
”Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” kata dia kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung.
Merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, Febri menekankan bahwa Tan Kian pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, Lucy adalah sosok yang sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.
Dalam BAP itu, Lucy disebut mengungkap informasi soal perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika ’tidak diurus’. Informasi itu lantas berlanjut sampai komunikasi terjadi antara Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam BAP itu, uang diserahkan oleh Tan Kian kepada Ferry, bukan untuk Febrie.
”Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut, bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie). Itu tegas sekali di BAP,” jelasnya.
Berdasar pada BAP itu pula, Febrie menyatakan bahwa Tan Kian hanya menyebut kemungkinan uang itu ditujukan bagi 4 nama pejabat Kejagung. Lantas siapa saja 4 pejabat dimaksud? Febri tidak membuka identitas maupun nama mereka kepada awak media. Dia hanya menyampaikan bahwa Tan Kian menyebutkan 4 nama dalam BAP yang menjadi bukti di sidang praperadilan.
”Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata menurut saya, bisa saja, Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada 4 nama pejabat di Kejaksaan Agung,” bebernya.
Tan Kian sendiri, lanjut Febri, dalam BAP tersebut tidak mengungkapkan secara pasti kepada siapa uang puluhan miliar itu sesungguhnya ditujukan. Tidak ada pula keterangan dana itu akhirnya digunakan atau disimpan oleh Ferry Boboho. Karena itu, pihaknya menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara tidak utuh. Sebab, kini seolah-olah ada aliran dana dari Tan Kian kepada kliennya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
