Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 22.12 WIB

Bukan Jadi Saksi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9). Mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu bukan diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu. Dia tegas menyatakan, Tim 9 Kejagung yang memanggil Febrie melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejagung itu dalam kapasitas sebagai tersangka.

”FA (Febrie) sebagai tersangka diperiksa,” ucap Anang kepada awak media.

Berdasar pantauan JawaPos.com di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Febrie tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum Febrie, Nurman Herin yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Kejagung.

”Kalau NH (Nurman Herin) itu diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” jelasnya.

Meski tidak menjelaskan secara terperinci, Anang memastikan pemeriksaan Febrie dan Nurman berlangsung terpisah. Mereka tidak diperiksa secara bersama-sama atau dikonfrontasi oleh penyidik dari Tim 9 Kejagung yang menangani kasus tersebut.

”Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasar data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” bebernya.

Sebelumnya, Febri Diansyah sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Dia dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kami di tim advokat mendapatkan informasi kemarin, hari ini akan diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie) sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata dia.

Namun demikian, mantan juru bicara (jubir) KPK tersebut tidak mendapat informasi mengenai tersangka yang sudah dijerat oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa surat yang diterima oleh penasihat hukum Febrie hanya menyebutkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan TPPU.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore