
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menentukan langkah hukum lain, usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan kliennya.
Putusan Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8).
Gugatan diajukan melawan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan masih ada sejumlah proses hukum yang perlu diperhatikan setelah putusan praperadilan tersebut.
Karena itu, timnya belum menentukan secara pasti langkah lanjutan yang akan diambil.
"Setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/8).
Febri menuturkan, Febrie Adriansyah telah memiliki pengalaman sekitar 30 tahun sebagai aparat penegak hukum.
Menurut dia, pengalaman tersebut membuat kliennya tetap menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan.
"Beliau tetap menghormati proses hukum dan meletakkan hukum sebagai cara atau jalan untuk menemukan kebenaran dan bersama-sama untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terkait di seluruh prosesnya," ujarnya.
Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum akan mencermati secara mendalam seluruh pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022