
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menentukan langkah hukum lain, usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan kliennya.
Putusan Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8).
Gugatan diajukan melawan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan masih ada sejumlah proses hukum yang perlu diperhatikan setelah putusan praperadilan tersebut.
Karena itu, timnya belum menentukan secara pasti langkah lanjutan yang akan diambil.
"Setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/8).
Febri menuturkan, Febrie Adriansyah telah memiliki pengalaman sekitar 30 tahun sebagai aparat penegak hukum.
Menurut dia, pengalaman tersebut membuat kliennya tetap menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan.
"Beliau tetap menghormati proses hukum dan meletakkan hukum sebagai cara atau jalan untuk menemukan kebenaran dan bersama-sama untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terkait di seluruh prosesnya," ujarnya.
Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum akan mencermati secara mendalam seluruh pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
