Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 05.21 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhati-hatian Administrasi Penyidika

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai sidang putusan praperadilan melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai sidang putusan praperadilan melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak berhenti mencermati amar putusan dalam perkara praperadilan.

Menurutnya, pertimbangan dan argumentasi hukum yang digunakan hakim juga penting untuk diperhatikan karena dapat menggambarkan proses penegakan hukum dalam suatu perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pada Kamis (27/8).

Febri menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim.
Kendati demikian, tim hukum memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut.

Tim kuasa hukum, lanjut Febri, akan terlebih dahulu mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya bersama Febrie Adriansyah.

“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri usai persidangan.

Menurut Febri, alasan hukum yang mendasari putusan memiliki arti penting karena dapat menjadi gambaran mengenai bagaimana hukum diterapkan dalam suatu proses penegakan hukum.
Karena itu, ia menilai masyarakat perlu melihat secara utuh sebuah putusan, termasuk dasar pertimbangan hakim, bukan hanya kesimpulan akhirnya.

Dia menambahkan, pengajuan praperadilan sejak awal tidak semata-mata ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengoreksi maupun mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara pidana.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore