Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02.44 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hermawanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjaga independensi dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan kliennya. Permintaan tersebut disampaikan Hermawanto setelah mengikuti sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Ia mengapresiasi jalannya persidangan sekaligus menanggapi pesan hakim agar seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada termohon yang juga selalu dan senantiasa hadir tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan,” kata Hermawanto usai persidangan.

Menurut Hermawanto, rangkaian sidang praperadilan menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji secara hukum prosedur yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia menilai setiap persoalan yang berkaitan dengan proses hukum harus dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

Hermawanto juga menilai pesan hakim mengenai pentingnya menjaga independensi peradilan menjadi hal yang patut diperhatikan oleh seluruh pihak, termasuk pemohon, termohon, dan masyarakat.

“Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” jelasnya.

Serahkan kesimpulan ke PN Jaksel

Dalam kesimpulannya, kubu Febrie kembali menekankan salah satu dalil utama yang diajukan dalam permohonan praperadilan. Hermawanto menyebut persidangan telah memperlihatkan bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka dinilai belum jelas.

Ia menjelaskan, sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara Febrie tidak dapat dipisahkan dari keberadaan tindak pidana asal. Namun, menurut dia, dokumen penetapan tersangka yang menjadi objek pengujian dalam praperadilan tidak menjelaskan secara terang mengenai tindak pidana asal tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore