
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada Yaqut sehingga cacat hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Yaqut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
"Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan diuraikan tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," kata tim hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim hukum Yaqut juga menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut.
Menurut dia, ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar kewenangan pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
"Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk pelampauan kewenangan sehingga berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim advokat menyimpulkan surat dakwaan terhadap Yaqut mengandung cacat hukum dan bersifat obscuur libel atau tidak jelas.
Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah hubungan antara dugaan kerugian negara dengan uraian perbuatan yang didakwakan jaksa.
Tim hukum menilai materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji, yang kemudian disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
