
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada Yaqut sehingga cacat hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Yaqut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
"Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan diuraikan tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," kata tim hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim hukum Yaqut juga menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut.
Menurut dia, ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar kewenangan pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
"Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk pelampauan kewenangan sehingga berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim advokat menyimpulkan surat dakwaan terhadap Yaqut mengandung cacat hukum dan bersifat obscuur libel atau tidak jelas.
Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah hubungan antara dugaan kerugian negara dengan uraian perbuatan yang didakwakan jaksa.
Tim hukum menilai materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji, yang kemudian disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022