Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2026 | 23.09 WIB

Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada Yaqut sehingga cacat hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Yaqut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8). 

"Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan diuraikan tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," kata tim hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim hukum Yaqut juga menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut.

Menurut dia, ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar kewenangan pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

"Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk pelampauan kewenangan sehingga berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut," tegasnya.

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim advokat menyimpulkan surat dakwaan terhadap Yaqut mengandung cacat hukum dan bersifat obscuur libel atau tidak jelas.

Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah hubungan antara dugaan kerugian negara dengan uraian perbuatan yang didakwakan jaksa.

Tim hukum menilai materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji, yang kemudian disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore