
Tim hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ali Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Salah satu tim kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ali Yusuf, menilai terdapat sejumlah hal penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang tidak dituangkan dalam surat dakwaan.
Ali menjelaskan, dakwaan setebal 180 halaman dengan nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 tidak menggambarkan adanya tindakan Gus Alex yang meminta atau memaksa pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas penggunaan kuota haji tambahan.
"Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan setebal 180 halaman no 72/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa apalagi mendesign keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurut Ali, jika BAP Gus Alex dibandingkan dengan konstruksi perkara dalam dakwaan, kliennya justru disebut tidak aktif meminta fee percepatan. Sebaliknya, pihak swasta disebut lebih dulu berinisiatif memberikan uang tersebut.
"Jika membaca BAP nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi," ucapnya.
Ali juga menyebut, Gus Alex sempat berupaya menolak sekaligus mengembalikan fee percepatan yang diberikan oleh sejumlah PIHK. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak swasta.
Karena itu, Ali mempertanyakan alasan rangkaian peristiwa mengenai penolakan dan pengembalian uang tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022