
Tim hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ali Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Salah satu tim kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ali Yusuf, menilai terdapat sejumlah hal penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang tidak dituangkan dalam surat dakwaan.
Ali menjelaskan, dakwaan setebal 180 halaman dengan nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 tidak menggambarkan adanya tindakan Gus Alex yang meminta atau memaksa pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas penggunaan kuota haji tambahan.
"Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan setebal 180 halaman no 72/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa apalagi mendesign keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurut Ali, jika BAP Gus Alex dibandingkan dengan konstruksi perkara dalam dakwaan, kliennya justru disebut tidak aktif meminta fee percepatan. Sebaliknya, pihak swasta disebut lebih dulu berinisiatif memberikan uang tersebut.
"Jika membaca BAP nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi," ucapnya.
Ali juga menyebut, Gus Alex sempat berupaya menolak sekaligus mengembalikan fee percepatan yang diberikan oleh sejumlah PIHK. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak swasta.
Karena itu, Ali mempertanyakan alasan rangkaian peristiwa mengenai penolakan dan pengembalian uang tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
