
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya pertimbangan hakim praperadilan yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai dengan isi transkrip putusan praperadilan. Menurutnya, tidak ada bagian putusan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang senilai Rp 40 miliar dari Tan Kian.
“Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/8).
Dia menjelaskan, keterangan mengenai uang yang nilainya setara Rp 40 miliar berasal dari bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian yang diajukan pihak Termohon dalam persidangan praperadilan.
“Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses Praperadilan oleh Termohon yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan 40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” ujar Febri.
Menurut Febri, nama Febrie Adriansyah sama sekali tidak disebut dalam keterangan tersebut sebagai pihak yang menerima uang. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp 40 miliar tersebut tidak diarahkan kepada kliennya.
“Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” tegasnya.
Febri juga menyoroti pertimbangan hakim praperadilan yang disebutnya tidak menyatakan apakah Febrie benar-benar menerima uang tersebut atau tidak. Dengan demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie.
“Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” jelas Febri.
Dia menilai penjelasan tersebut penting disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di ranah publik. Sebab, muncul kesan seolah-olah putusan praperadilan telah menyimpulkan adanya pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022