
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya pertimbangan hakim praperadilan yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai dengan isi transkrip putusan praperadilan. Menurutnya, tidak ada bagian putusan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang senilai Rp 40 miliar dari Tan Kian.
“Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/8).
Dia menjelaskan, keterangan mengenai uang yang nilainya setara Rp 40 miliar berasal dari bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian yang diajukan pihak Termohon dalam persidangan praperadilan.
“Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses Praperadilan oleh Termohon yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan 40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” ujar Febri.
Menurut Febri, nama Febrie Adriansyah sama sekali tidak disebut dalam keterangan tersebut sebagai pihak yang menerima uang. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp 40 miliar tersebut tidak diarahkan kepada kliennya.
“Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” tegasnya.
Febri juga menyoroti pertimbangan hakim praperadilan yang disebutnya tidak menyatakan apakah Febrie benar-benar menerima uang tersebut atau tidak. Dengan demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie.
“Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” jelas Febri.
Dia menilai penjelasan tersebut penting disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di ranah publik. Sebab, muncul kesan seolah-olah putusan praperadilan telah menyimpulkan adanya pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
