Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 22.41 WIB

Tim Penasihat Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Sutrimo hanya Jaga Rumah Kosong, Bukan Karumga

Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya (tengah memakai topi), saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

 
 
JawaPos.com - Kabar Sutrimo pernah bertugas sebagai kepala rumah tangga atau karumga di rumah Febrie Adriansyah, ditepis oleh eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya mengatakna, Sutrimo hanya bertugas menjaga rumah kosong bekas Klinik Mordent di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

”Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah kosong dan tinggal di sana,” ucap Firman dalam keterangan resmi pada Rabu (12/8).

Firman juga menyebut, Sutrimo tidak bekerja tetap di tempat Febrie. Menurut dia, Sutrimo sering pulang kampung dan bekerja untuk orang lain. Sehingga Sutrimo tidak terikat dengan kliennya.

Untuk itu, Firman berharap publik tidak mengait-ngaitkan kematian Sutrimo dengan kasus yang kini menyeret Febrie hingga menjadi tersangka. Terlebih Sutrimo diketahui sudah lama sakit dan tengah menjalani pengobatan.

”Keluarga (Febrie) berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ujarnya.

Hari ini, ekhumasi jenazah Sutrimo berlangsung di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Untuk memastikan langkah tersebut membantu penyidik mengungkap penyebab kematiannya, polisi menjalani beberapa tahapan.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti yang memimpin ekshumasi tersebut menjelaskan bahwa ekshumasi dimulai dengan membongkar dan mengeluarkan jenazah dari makam. Kemudian dilakukan pengambilan sampel dari sekitar makam.

”Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam,” kata dia.

Setelah itu, jenazah akan diperiksa oleh petugas. Baik pemeriksaan kondisi luar maupun dalam. Untuk itu, Brigjen Hastry menyebutkan ada beberapa pihak yang terlibat dalam ekshumasi jenazah Sutrimo. Bukan hanya spesialis medikolegal, pihaknya turut melibatkan petugas dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

”Kami juga mengajak teman-teman dari laboratorium toksikologi di UI, juga di Unair untuk memeriksa hasil lab-nya nanti. Dan juga dari ahli DNA dan ahli histopatologi anatomi,” jelasnya.

Hastry memastikan bahwa tim yang dia pimpin dalam ekshumasi jenazah Sutrimo bekerja secara komprehensif. Tujuannya untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi secara tidak wajar oleh pihak keluarga. Poin itu sangat penting dalam penyidikan kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

”Sehingga kita bisa membuat jelas apakah cara dan sebab kematiannya, natural atau unnatural kematian,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa ekshumasi jenazah Sutrimo merupakan bagian dalam proses penyidikan. Tindakan itu diambil untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah dalam mengungkap penyebab kematian korban.

”Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore