Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 01.14 WIB

Dakwaan Eks Menag Yaqut Cholil Dibacakan, KPK Jadikan Awal Pembuktian Korupsi Kuota Haji

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahapan awal untuk membuktikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menggelar sidang ini secara tertib dan menjamin keterbukaan jalannya proses sidang sehingga kita bisa sama-sama mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam setiap persidangannya," kata Budi Prasetyo usai sidang dakwaan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Budi, surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK memuat konstruksi perkara terkait dugaan keterlibatan Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK menyoroti pembagian kuota tambahan pada 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tersebut semestinya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen bagi jemaah haji khusus.

Namun, KPK menyebut 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2024 justru dibagi rata. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus dan 10.000 lainnya untuk haji reguler.

"Sehingga atas motif tersebut, yang kemudian di Kementerian Agama dilakukan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Sehingga dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut dibagi 50 persen:50 persen, 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 untuk kuota haji reguler," ujar Budi.

Selain pembagian kuota pada 2024, KPK turut menelusuri pengelolaan kuota tambahan yang terjadi pada 2023. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji khusus yang kemudian dibagikan sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Budi mengatakan, fakta tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk melihat dugaan adanya inisiatif maupun motif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memperoleh keuntungan yang lebih besar ketika Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota pada 2024.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore