
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahapan awal untuk membuktikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menggelar sidang ini secara tertib dan menjamin keterbukaan jalannya proses sidang sehingga kita bisa sama-sama mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam setiap persidangannya," kata Budi Prasetyo usai sidang dakwaan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Budi, surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK memuat konstruksi perkara terkait dugaan keterlibatan Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK menyoroti pembagian kuota tambahan pada 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tersebut semestinya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen bagi jemaah haji khusus.
Namun, KPK menyebut 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2024 justru dibagi rata. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus dan 10.000 lainnya untuk haji reguler.
"Sehingga atas motif tersebut, yang kemudian di Kementerian Agama dilakukan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Sehingga dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut dibagi 50 persen:50 persen, 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 untuk kuota haji reguler," ujar Budi.
Selain pembagian kuota pada 2024, KPK turut menelusuri pengelolaan kuota tambahan yang terjadi pada 2023. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji khusus yang kemudian dibagikan sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Budi mengatakan, fakta tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk melihat dugaan adanya inisiatif maupun motif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memperoleh keuntungan yang lebih besar ketika Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota pada 2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022