
Anggota DPRD Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Pedangdut sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/8). Bebizie mengaku dirinya didalami soal transaksi pembayaran saat dirinya manggung di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar tahun 2017-2018.
Pernyataan itu disampaikan Bebizie usai dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi metric ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," kata Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
Ia mengaku, penyidik mendalami transaksi pembayaran dari perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi batu bara. Ia memastikan, bayaran dirinya sebagai penyanyi bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," ucapnya.
Ia memastikan, kehadirannya sebagai penyanyi di Kaltim saat itu secara profesional. "Secara profesional, iya. Itu saja," jelasnya.
Dalam kasusnya, KPK menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada 19 September 2017. Saat itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp 6 miliar yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Juli hingga Agustus 2010. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada 6 Juli 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022