
Ilustrasi: Petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, pada Kamis (13/8). Bebizie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi per metric ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Selain Bebizie, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni seorang advokat bernama Noval Elfarveisa, dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama, Agus Mujianto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8).
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap ketiga saksi tersebut.
Dalam kasusnya, KPK menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada 19 September 2017. Saat itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp 6 miliar yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Juli hingga Agustus 2010. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada 6 Juli 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar.
Selain hukuman penjara, Rita dikenai denda Rp 600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
KPK selanjutnya mengembangkan penyidikan dengan mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee dari berbagai proyek, proses perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
