
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahapan awal untuk membuktikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menggelar sidang ini secara tertib dan menjamin keterbukaan jalannya proses sidang sehingga kita bisa sama-sama mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam setiap persidangannya," kata Budi Prasetyo usai sidang dakwaan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Budi, surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK memuat konstruksi perkara terkait dugaan keterlibatan Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK menyoroti pembagian kuota tambahan pada 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tersebut semestinya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen bagi jemaah haji khusus.
Namun, KPK menyebut 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2024 justru dibagi rata. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus dan 10.000 lainnya untuk haji reguler.
"Sehingga atas motif tersebut, yang kemudian di Kementerian Agama dilakukan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Sehingga dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut dibagi 50 persen:50 persen, 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 untuk kuota haji reguler," ujar Budi.
Selain pembagian kuota pada 2024, KPK turut menelusuri pengelolaan kuota tambahan yang terjadi pada 2023. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji khusus yang kemudian dibagikan sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Budi mengatakan, fakta tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk melihat dugaan adanya inisiatif maupun motif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memperoleh keuntungan yang lebih besar ketika Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota pada 2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022