
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, bukan hanya sekadar asumsi. Penegasan ini disampaikan KPK merespons tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal tudingan perhitungan negara yang hanya sekadar asumsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perhitungan negara kasus kuota haji yang mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan, BPK sangat berwenang dalam menghitung dugaan kerugian keuangan negara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa lembaga yang paling berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.
"Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK," kata Budi Prasetyo kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).
Budi memastikan, lembaga antirasuah tidak memiliki keraguan soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas akan segera disidangkan, pada Selasa (11/8).
"Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022