
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status sebagai jaksa langsung berdampak. Mulai 31 Juli lalu, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu hanya menerima 50 persen gaji pokok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Rabu (5/8). Dia menyampaikan bahwa keputusan tegas terkait dengan status Febrie sudah diambil oleh instansinya.
”Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ucap Anang.
Kejagung memastikan, pemberhentian sementara Febrie dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anang menyebut, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
Karena itu, sampai kasus tersebut tuntas, Febrie masih mendapatkan gaji. Namun, Anang menekankan kembali, gaji yang diterima mantan pejabat Kejagung itu hanya 50 persen dari gaji pokok. Dia tidak lagi berhak atas tunjangan yang mestinya diperoleh seorang jaksa.
”Dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok. Tunjangan nggak dapat,” ujarnya.
Alasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Berhentikan Febrie Adriansyah
Baca Juga:Koleksi Satwa Dunia Makin Lengkap, Jakarta Aquarium Safari Kenalkan Red Fox dan Arctic Fox
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Langkah tegas itu diambil seiring proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Febrie tersangka. Anang menyatakan, keputusan Kejagung menonaktifkan Febrie sebagai jaksa murni karena proses hukum tengah berjalan.
”Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), terungkap bahwa usulan memberhentikan Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim 9 Kejagung. Tim khusus yang menggarap kasus Febrie itu meminta agar jaksa agung menonaktifkan Febrie dari status sebagai jaksa aktif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022