Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 23.03 WIB

Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Keluarga jadi Sasaran Doxing di Medsos

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tidak hanya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) tersebut juga merembet ke ruang digital, dengan munculnya persekusi atau doxing terhadap keluarga Febrie di media sosial.

Sorotan publik bahkan melebar hingga menyentuh ranah privat, yang tidak terkait langsung dengan perkara Febrie. 

Istri, kerabat, hingga anak-anak Febrie disebut turut menjadi sasaran serangan warganet, meski mereka tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara hukum yang tengah berjalan.

Seiring bergulirnya proses hukum Febrie Adriansyah yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kehidupan pribadi mantan Jampidsus tersebut ikut menjadi konsumsi sejumlah akun di media sosial.

Informasi mengenai keluarga dan kehidupan privatnya berpotensi tersebar luas tanpa mempertimbangkan hak atas privasi.

Pengamat media sosial dan digital, Tuhu Nugraha, menilai fenomena warganet yang turut menguliti keluarga terduga pelaku korupsi menunjukkan paradoks dalam partisipasi publik di era digital.

Menurut dia, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas harus tetap dibedakan dari persekusi terhadap pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara.

"Keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Karena itu, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan khususnya perlindungan terhadap anak," kata Tuhu Nugraha kepada wartawan, Jumat (25/9).

Tuhu menegaskan, pengawasan publik terhadap proses hukum semestinya diarahkan pada substansi perkara dan bagaimana kekuasaan dijalankan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore