Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 01.58 WIB

Kortas Tipidkor Polri Klaim Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) di dampingi Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago (kiri) dan Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) di dampingi Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago (kiri) dan Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri angkat bicara soal rencana eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melayangkan gugatan pra peradilan atas kasusnya.

Pihak kepolisian menyatakan siap berhadapan dengan Febrie di ruang sidang praperadilan. 

Hal itu disampaikan Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi oleh awak media pada Selasa (4/8).

Dia menyatakan bahwa gugatan pra peradilan merupakan hak dari pihak berperkara. Pihaknya sebagai penyidik awal siap mempertanggungjawabkan proses hukum terhadap Febrie. 

Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” terang Yusuf. 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menjelaskan, gugatan pra peradilan merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka jika merasa ada yang janggal dalam proses hukum.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan kembali aturan dalam Pasal 1 Angka 15 KUHAP. 

”Pada prinsipnya hukum acara pra peradilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Firman Wijaya, salah seorang penasihat hukum Febrie membeber rencana gugatan pra peradilan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

Dia menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak Febrie. Tujuannya untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore