
Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bakal mengajukan pra peradilan dalam waktu dekat. Jika tidak besok (5/8), pra peradilan akan didaftarkan lusa (6/8). Mereka berniat mengajukan 2 pra peradilan sekaligus.
Firman Wijaya membeber rencana gugatan pra peradilan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8). Dia menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak Febrie. Tujuannya untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.
”Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan pra peradilan untuk upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami. Sekaligus menguji keabsahan dan pelaksanaan proses hukum apakah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” kata dia kepada awak media.
Adapun 2 pokok pra peradilan yang akan diajukan terdiri atas pra peradilan untuk upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Kemudian pra peradilan atas upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan TPPU, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
”Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah, karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya berharap proses hukum yang berjalan benar-benar berlangsung sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jangan sampai, proses hukum yang selama ini berjalan ternyata melanggar hukum.
”Karena penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Makanya proses hukum yang benar menjadi isu penting yang kami harapkan bisa terjadi dalam konteks perkara ini dan juga perkara-perkara lain tentunya,” kata Febri.
Dalam kasus tersebut, Febrie sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Febrie, Tim 9 Kejagung yang menggarap kasus tersebut juga sudah menetapkan 2 tersangka lain. Yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
