
Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bakal mengajukan pra peradilan dalam waktu dekat. Jika tidak besok (5/8), pra peradilan akan didaftarkan lusa (6/8). Mereka berniat mengajukan 2 pra peradilan sekaligus.
Firman Wijaya membeber rencana gugatan pra peradilan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8). Dia menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak Febrie. Tujuannya untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.
”Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan pra peradilan untuk upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami. Sekaligus menguji keabsahan dan pelaksanaan proses hukum apakah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” kata dia kepada awak media.
Adapun 2 pokok pra peradilan yang akan diajukan terdiri atas pra peradilan untuk upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Kemudian pra peradilan atas upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan TPPU, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
”Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah, karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya berharap proses hukum yang berjalan benar-benar berlangsung sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jangan sampai, proses hukum yang selama ini berjalan ternyata melanggar hukum.
”Karena penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Makanya proses hukum yang benar menjadi isu penting yang kami harapkan bisa terjadi dalam konteks perkara ini dan juga perkara-perkara lain tentunya,” kata Febri.
Dalam kasus tersebut, Febrie sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Febrie, Tim 9 Kejagung yang menggarap kasus tersebut juga sudah menetapkan 2 tersangka lain. Yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022