
Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyoal penetapan tersangka sebanyak 2 kali atas 2 dugaan tindak pidana. Mereka menilai, hal itu tidak wajar dan tidak jelas. Sehingga perlu kejelasan atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut.
”Tim advokat juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak 2 kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ungkap Hermawanto sebagai salah seorang penasihat hukum Febrie.
Hermawanto menyatakan bahwa, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum. Apalagi, Febrie kini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, upaya paksa tersebut menjadi tidak sah bila tidak ada kejelasan hukum sebagai landasan.
”Karena tindakan penahanan dilakukan berdasar surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga:Purbaya Yakin Ekonomi Tetap Kuat, Penjualan Mobil hingga Konsumsi Listrik Kompak Meningkat
Tidak hanya itu, Hermawanto mengklaim sudah menemukan bukti bahwa penahanan terhadap Febrie dilakukan dengan cara-cara yang melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Yakni terkait dengan 8 alasan penahanan dalam KUHAP baru. Untuk itu, pihaknya bulat melayangkan 2 pra peradilan sekaligus.
”Dalam permohonan pra peradilan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” bebernya.
Lebih lanjut, Hermawanto menyebut, ada persoalan hukum mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik. Kemudian dia juga menyoroti pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
”Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme pra peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Firman Wijaya membeber rencana gugatan pra peradilan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8). Dia menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak Febrie. Tujuannya untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022