
Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyoal penetapan tersangka sebanyak 2 kali atas 2 dugaan tindak pidana. Mereka menilai, hal itu tidak wajar dan tidak jelas. Sehingga perlu kejelasan atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut.
”Tim advokat juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak 2 kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ungkap Hermawanto sebagai salah seorang penasihat hukum Febrie.
Hermawanto menyatakan bahwa, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum. Apalagi, Febrie kini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, upaya paksa tersebut menjadi tidak sah bila tidak ada kejelasan hukum sebagai landasan.
”Karena tindakan penahanan dilakukan berdasar surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga:Purbaya Yakin Ekonomi Tetap Kuat, Penjualan Mobil hingga Konsumsi Listrik Kompak Meningkat
Tidak hanya itu, Hermawanto mengklaim sudah menemukan bukti bahwa penahanan terhadap Febrie dilakukan dengan cara-cara yang melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Yakni terkait dengan 8 alasan penahanan dalam KUHAP baru. Untuk itu, pihaknya bulat melayangkan 2 pra peradilan sekaligus.
”Dalam permohonan pra peradilan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” bebernya.
Lebih lanjut, Hermawanto menyebut, ada persoalan hukum mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik. Kemudian dia juga menyoroti pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
”Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme pra peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Firman Wijaya membeber rencana gugatan pra peradilan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8). Dia menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak Febrie. Tujuannya untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
