
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/8).
Aksi tersebut menyuarakan desakan pengusutan tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
GMNI Jaktim menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kejagung tersebut terkesan lambat dan stagnan.
Ketua DPC GMNI Jaktim Jansen Henry Kurniawan menuturkan, akumulasi dugaan kerugian negara dalam perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Baca Juga:Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
Ia juga membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi yang menjadi dasar tuntutan mereka. Di antaranya adalah dugaan korupsi pengelolaan investasi di PT ASABRI dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk tata kelola PLTU di PLN yang ditaksir merugikan negara Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun.
Ditambah lagi dugaan penyimpangan pada proyek Blast Furnace PT Krakatau Steel senilai Rp 6,9 triliun.
"Berangkat dari situlah kita datang ke Kejaksaan Agung. Kasus ini sebelumnya ditangani bagian korupsi Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kami datang ke sini jangan sampai ada dugaan melindungi mantan kawan sejawat," ujar Jansen di depan Gedung Kejagung, Senin (3/8).
Tak hanya itu, GMNI Jaktim juga menyoroti temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Jansen menilai, dengan besarnya angka dugaan kerugian negara tersebut, sangat tidak mungkin tindakan korupsi dilakukan oleh satu individu semata tanpa keterlibatan pihak lain secara bermufakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022