
Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Batam, Kepri. Barang bukti miliaran rupiah disita. (BNN)
JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan cartridge vape berisis etomidate dari Malaysia. Total ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang disisir di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Melalui pengungkapan tersebut, mereka mengamankan barang bukti hingga Rp 5,1 miliar.
Melalui akun media sosial resminya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa BNN mengungkapkan bahwa cartridge vape berisi cairan etomidate itu diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut. Persisnya lewat Perairan Batam di Kepri. Tidak hanya melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), kasus tersebut diduga menyeret Warga Negara Asing (WNA).
”6 tersangka diamankan, sedangkan 2 Warga Negara Asing yang diduga sebagai pemasok utama masih diburu,” terang Suyudi dikutip pada Senin (3/8).
Berdasar laporan petugas di lapangan, barang haram tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan untuk menghindari pemeriksaan. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi terpapar narkoba. Sementara jumlah barang bukti mencapai angka Rp 5,1 miliar.
Baca Juga:3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
Berdasar keterangan resmi dari BNN, 6 orang tersangka yang sudah ditangkap terdiri atas BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Selain itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap 2 WNA berinisial SL dan WKC. Kedua WNA itu diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan etomidate dan sabu kepada 6 tersangka.
Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan penyelidikan intensif yang dilakukan secara terpadu oleh BNN bersama Bea dan Cukai. Berdasar hasil penyelidikan, Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi peran para pelaku sampai melakukan penindakan secara bertahap di 4 lokasi berbeda di Kota Batam.
Rinciannya, di TKP Pertama yang berada di Jalan Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial BAP dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik berisi 2 botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk warna orange mengandung narkotika jenis MDMA.
Kemudian di TKP Kedua yang berada di Hotel sekitar Baloi, Kota Batam, tim berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah device vape dan 2 etomidate dalam cartridge vape, 3 butir ekstasi, dan 5 gram metamfetamina.
Di TKP Ketiga yang berada di Apartemen di wilayah Teluk Tering, Kota Batam, tim melakukan pengembangan ditemukan barang bukti milik tersangka TFS berupa kemasan snack dan produk lainnya yang di dalamnya diselipkan cartridge vape berisi etomidate dengan jumlah cartridge berisi etomidate sebanyak 47 buah, alat isap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA dan ketamine.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022